U-Ditch Rp223 Juta di Jetis Disorot: Tiga Kali Didatangi, Pengawas Tak Kunjung Terlihat

jno news
pengawas diduga tak pernah ada di lokasi proyek

Genangan air, sambungan U-Ditch yang tampak renggang, pekerja tanpa APD, dan pengawas yang disebut tak berada di lokasi. Proyek belum selesai, tetapi pertanyaannya sudah banyak.


www.jnonews.com


MOJOKERTO — Ada proyek drainase, ada U-Ditch, ada anggaran Rp223.171.649, ada waktu pelaksanaan 120 hari kalender. Semuanya tercatat. Tetapi ketika JNO NEWS turun ke lapangan sebanyak tiga kali pada hari berbeda, muncul satu pertanyaan yang sederhana tetapi menggelitik: pengawasnya di mana? Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Penunjang Air Kotor – Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan Desa Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, dengan sumber dana APBD 2026 dan pelaksana CV Airlangga Maju Mapan, dijadwalkan berlangsung sejak 9 Juli hingga 5 November 2026. Kalau proyeknya ada, pekerjanya ada, dan uangnya ada, tentu pengawas juga seharusnya mudah ditemukan. Parikan Jawa Timur: “Mancing iwak nggowo umpan, proyek mlaku ojo tanpa pengawasan.” Canda boleh, tetapi uang rakyat jangan sampai ikut bercanda.

Yang menjadi perhatian JNO NEWS adalah proses pemasangan U-Ditch yang diduga dilakukan tanpa dewatering, sementara di area pekerjaan terlihat adanya genangan atau air di sekitar saluran. Pertanyaannya bukan sekadar “ada air atau tidak”, tetapi bagaimana kondisi tersebut memengaruhi dasar pemasangan dan ketepatan konstruksi. Sebab pemasangan saluran bukan memasukkan U-Ditch lalu selesai. Ada metode kerja, ada kondisi dasar, ada spesifikasi dan ada pengawasan. Kalau memang metode yang digunakan sudah sesuai, tinggal dijelaskan. Kalau belum, tentu harus diperbaiki. “Tuku tahu nang Pasar Jetis, pasang U-Ditch ojo asal praktis.” Karena pekerjaan konstruksi tidak cukup hanya terlihat selesai; yang penting adalah apakah pekerjaan tersebut benar dan sesuai standar.

Persoalan berikutnya terlihat pada bagian dasar atau sambungan U-Ditch yang secara visual tampak renggang dan tidak rata. JNO NEWS tidak serta-merta menyimpulkan kondisi tersebut sebagai cacat konstruksi. Tetapi justru karena menyangkut kualitas pekerjaan yang dibiayai APBD, kondisi itu layak diperiksa secara teknis. Apakah masih dalam toleransi? Apakah sesuai gambar kerja? Bagaimana metode penyambungannya? Apakah kondisi dasar sudah memenuhi persyaratan? Semua itu seharusnya dapat dijawab melalui pemeriksaan teknis. Parikan: “Nang Jetis tuku ketan, sambungan renggang ojo disepelekno.” Sebab yang tampak kecil di awal, kalau dibiarkan, bisa menjadi persoalan ketika musim hujan datang.

Kemudian soal keselamatan pekerja. Dalam dokumentasi lapangan, terdapat pekerja yang terlihat belum menggunakan APD secara lengkap. Lagi-lagi, ini bukan persoalan apakah pekerja ingin tampil gagah atau tidak. Di lokasi konstruksi ada risiko tertimpa material, terpeleset, terkena alat kerja atau kecelakaan lainnya. Karena itu, K3 bukan formalitas yang hanya muncul ketika ada pemeriksaan. Pertanyaannya: siapa yang memastikan pekerja menggunakan APD? Di mana pengawas K3? Dan apakah pelaksana telah menjalankan kewajiban keselamatan kerja sebagaimana mestinya? Parikan: “Mangan rawon nganggo sambel, kerja aman kuwi kudu komplet.” Jangan sampai APD baru lengkap setelah kamera datang.

Yang paling menarik justru soal pengawasan. JNO NEWS menyatakan telah melakukan kunjungan lapangan sebanyak tiga kali pada hari berbeda, namun pelaksana/kontraktor dan pengawas tidak berada di lokasi pada saat kunjungan. Apakah kebetulan? Bisa saja. Apakah pengawasan tetap dilakukan di luar waktu kunjungan media? Bisa saja. Dan justru itulah yang perlu dijelaskan. Media tidak boleh menghakimi hanya berdasarkan tiga kali kunjungan. Tetapi pemerintah juga tidak seharusnya meminta publik berhenti bertanya. “Nang Jetis tuku sempol, telu kunjungan kok pengawas ra nongol.” Ini memang terdengar seperti guyonan warung kopi. Tetapi pertanyaan di baliknya serius: bagaimana mekanisme pengawasan proyek ini sebenarnya berjalan?

Karena itu, JNO NEWS meminta PPK dan pejabat terkait melakukan pemeriksaan objektif terhadap pekerjaan tersebut sebelum proyek dinyatakan selesai. Pemeriksaan perlu mencakup metode pemasangan U-Ditch, kondisi dasar dan sambungan, kesesuaian dengan kontrak serta gambar kerja, penerapan K3, dan bukti kehadiran serta pelaksanaan fungsi pengawasan. JNO NEWS memberikan ruang 7 hari kalender untuk memperoleh klarifikasi dan tindak lanjut. Bila tidak ada respons memadai, temuan beserta dokumentasi akan diteruskan melalui kanal pengaduan resmi dan instansi yang berwenang. Sebab prinsipnya sederhana: JNO NEWS tidak meminta proyek dihentikan; JNO NEWS meminta proyek diperiksa. Tidak meminta seseorang dinyatakan bersalah; hanya meminta pertanyaan publik dijawab. Parikan penutup: “Menyang Jetis tuku semangka, yen kerja apik monggo dibuktikan. Yen ana kurang ojo didiamkan, ben duit rakyat aman sampai pembangunan rampung.”(hr)

Lebih baru Lebih lama