Laporan Dugaan Penipuan Rp120 Juta Mengemuka di Polda Jatim, Kesepakatan Damai Diduga Tak Ditepati

JNO NEWS


Surabaya, Jno news | Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp120 juta resmi dilaporkan ke Polda Jawa Timur setelah upaya penyelesaian secara mediasi dinilai tidak membuahkan hasil.

Berdasarkan keterangan dari pihak korban, terlapor berinisial Y yang berdomisili di kawasan Rungkut, Surabaya, diduga belum mengembalikan dana yang telah diterima selama kurang lebih satu tahun. Perkara tersebut sebelumnya telah difasilitasi mediasi oleh penyidik kepolisian dengan menghadirkan kedua belah pihak, termasuk kuasa hukum terlapor.

Dalam mediasi itu, tercapai kesepakatan tertulis bahwa pengembalian dana Rp120 juta akan dilakukan secara bertahap sebesar Rp36 juta per bulan. Perjanjian tersebut dibuat dan disepakati di hadapan penyidik.

Namun hingga tenggat waktu yang ditentukan, korban menyebut belum ada realisasi pembayaran sebagaimana tertuang dalam kesepakatan. Korban pun menilai adanya indikasi pelanggaran hukum mengacu pada Pasal 372 dan 378 KUHP.

Korban berharap aparat penegak hukum bertindak tegas guna memberikan kepastian hukum dan menjaga wibawa penegakan hukum di tengah masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum menyampaikan klarifikasi resmi.(Dikutip dari media informasi phatas)
Lebih baru Lebih lama